CFX Dorong Inovasi Aset Kripto Lokal, OJK Siapkan Regulatory Sandbox

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan aset kripto yang semakin luas dinilai menuntut Indonesia untuk mempercepat pengembangan inovasi dan infrastruktur industri aset keuangan digital. Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga mampu menjadi pusat inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu mengemuka dalam diskusi panel di CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026). Forum tersebut menghadirkan regulator dan pelaku industri untuk membahas arah pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia.

BERITASEMUA KONTEN

6/1/20261 min read

Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX), menyebut diskusi tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan mendasar dalam lanskap ekonomi digital global.

Aset kripto kini tidak lagi dipandang semata sebagai instrumen investasi, tetapi telah berkembang ke berbagai pemanfaatan nyata, mulai dari stablecoin, crypto repo, hingga tokenisasi real-world assets (RWA). Menurut CFX, kondisi tersebut menuntut Indonesia untuk mengambil langkah proaktif dalam mendorong implementasi berbagai inovasi use case aset kripto. Jika tidak, Indonesia berisiko hanya menjadi penonton dalam perkembangan ekonomi digital global, yang pada akhirnya dapat mengancam kedaulatan ekonomi digital nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menjelaskan, regulator telah menyiapkan mekanisme Regulatory Sandbox sebagai ruang inkubasi bagi inovator lokal untuk menguji berbagai next-generation use cases di sektor aset keuangan digital.

Kehadiran instrumen tersebut disebut menjadi salah satu fondasi bagi lahirnya inovasi yang aman dan terukur. Adi menegaskan OJK berupaya menjaga keseimbangan antara pengembangan inovasi dan perlindungan konsumen. “Dalam merespons dinamika inovasi di bidang Aset Keuangan Digital, OJK menerapkan prinsip balance dan technology neutral. Melalui prinsip balance, OJK memastikan bahwa pengembangan inovasi berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko dan pelindungan konsumen sehingga tercipta industri yang sehat, aman dan berkelanjutan,” kata Adi dalam sesi diskusi panel CFX Crypto Conference (CCC) 2026.

Ia menambahkan, prinsip technology neutral diperlukan agar pendekatan pengaturan dan pengawasan tidak dibatasi oleh jenis teknologi tertentu. “Adapun prinsip technology neutral diperlukan guna memastikan bahwa pendekatan pengaturan dan pengawasan tidak dibatasi oleh jenis teknologi tertentu, melainkan berorientasi pada fungsi, aktivitas dan risiko yang muncul, sehingga tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi yang dinamis dan terus berubah,” ujar Adi. Dari sisi industri, Indonesia dinilai telah memiliki infrastruktur yang cukup lengkap untuk mendukung pengembangan berbagai inovasi produk aset kripto. Kehadiran platform crypto repo seperti Amanode dan stablecoin berbasis rupiah seperti IDRX disebut menunjukkan tingkat kematangan industri aset keuangan digital nasional. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki fondasi keamanan melalui pemisahan fungsi kelembagaan antara bursa, kliring, dan kustodian. Skema tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan berlapis terhadap transaksi yang dilakukan melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).